Corona Menggila, 6 Pusat Keramaian Ini Tak Beroperasi saat PSBB Jakarta

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 10:23 WIB
Ancol. (Foto: Okezone/Heru)
Share :

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, yang akan diberlakukan mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan PSBB ini tentu membawa dampak bagi sektor pariwisata dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan massa. Apa saja?

Dari mulai mal, taman kota, hingga tempat wisata di Jakarta tidak beroperasi selama PSBB. Anda pun dianjurkan untuk kembali berkegiatan di rumah, baik itu belajar dan bekerja di rumah saja.

Nah, berikut Okezone rangkumkan hal-hal penting seputar PSBB total yang berkaitan dengan sektor pariwista, seperti dirangkum dari panduan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Enggak Usah Sedih, Nih 5 Tips Aman Jalan-jalan Keliling Jakarta saat PSBB

Tempat wisata ditutup selama PSBB

Seluruh destinasi wisata, museum, taman RPTRA di Jakarta ditutup sementara. Selain itu, warga tidak diperkenankan mengikuti atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.

Kegiatan yang masih diperbolehkan yakni, khitan, pernikahan, pemakanan, dan takziyah kematian bukan karena Covid-19 tanpa melibatkan keramaian.

 

Mudik

Selama PSBB, warga diimbau untuk tidak mudik ke kampung halaman, demi menjaga keluarga tercinta dari bahaya tertular wabah Covid-19.

Taman kota

Taman kota ditutup selama PSBB. Warga bisa beraktivitas di taman yang ada di area lingkungan dengan tetap memperhatikan physical distancing, serta wajib menggunakan masker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya