5. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:
-Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
-Kantor perwakilan diplomatik
-BUMN dan BUMD
Pelaku usaha di sektor:
a. kesehatan;
b. bahan pangan/makanan/minuman; c. energi;
d. komunikasi dan teknologi informasi; e. keuangan;
f. logistik;
g. perhotelan;
h. konstruksi;
i. industri strategis;
j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau k. kebutuhan sehari-hari.
Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan Surat Tugas/Perintah dari atasannya.
(Dyah Ratna Meta Novia)