Covid-19 Makin Liar, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat ke Kantor

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 15:10 WIB
Pandemi Covid-19 (Foto: Pixabay)
Share :

 5. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:

-Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

-Kantor perwakilan diplomatik

-BUMN dan BUMD

Pelaku usaha di sektor:

a. kesehatan;

b. bahan pangan/makanan/minuman; c. energi;

d. komunikasi dan teknologi informasi; e. keuangan;

f. logistik;

g. perhotelan;

h. konstruksi;

i. industri strategis;

j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau k. kebutuhan sehari-hari.

Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan Surat Tugas/Perintah dari atasannya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya