Tak Pakai Masker, Turis di Bali Didenda Rp100 Ribu

Bagus Alit, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 11:48 WIB
Seorang WNA di Bali terjaring razia masker (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Share :

PEMERINTAH kian gencar menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Salah satu wilayah yang tegas menerapkan aturan ini ialah Bali.

Ya, sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali harus membayar denda Rp100 ribu lantaran kedapatan tidak mengenakan masker.

Para turis ini terjaring razia masker yang mulai berlaku pada Senin, 7 September 2020 kemarin. Mengutip laman iNews.id, para wisatawan asing ini dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 yang dilakukan Satpol PP di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Razia masker ini tak hanya menyasar warga lokal, namun juga WNA. Sejumlah kendaraan yang dikemudikan turis itu langsung diberhentikan karena mereka berkendara tanpa memakai masker.

"Mereka menganggap asal sudah naik mobil dan motor tidak perlu pakai masker. Padahal aturannya asal sudah keluar rumah meskipun naik motor ataupun mobil tetap harus pakai masker," ujar Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suyanegara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya