Soal Denda Tidak Pakai Masker, Dokter Tirta: Enggak Bisa Itu!

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 07 September 2020 13:30 WIB
Dokter Tirta (Foto : Instagram/@drtirtaofficial)
Share :

Pada 15 Juli 2020, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk memperkuat sikapnya itu, dia siap menelurkan Instruksi Presiden (Inpres).

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selepas mengikuti pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. "Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguat dasar hukum untuk sanksi," terangnya.

Inpres tersebut pun lahir pada 4 Agustus 2020, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur soal sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang ditetapkan Presiden Jokowi bagi pelanggar protokol berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan ini tertera dalan poin 5 Inpres yang ditaken 4 Agustus 2020.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan dalam Inpres tersebut meliputi penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Lalu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menrapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud ialah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedaganf kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Usai keluarnya Inpres ini, banyak tanggapan yang muncul, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, hingga baru-baru ini Dokter Tirta coba mengeluarkan pernyataannya.

Baca Juga : Pesona Reza Artamevia Tampil Elegan dan Glamor

Menurut IDI dan pakar epidemiologi, sanksi tersebut tepat dilakukan. Ya, dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indnesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih, sanksi bisa meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dia pun menjelaskan, upaya lain yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbanyak testing Covid-19. Ini sangat diperlukan agar pasien terlacak maksimal dan penyebaran virus bisa ditekan dengan maksimal.

Lalu, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif pun menilai kebijakan terkait sanksi itu cukup tepat. Namun, akan lebih baik lagi efeknya jika dilakukan menyeluruh, bukan hanya pada satu wilayah.

Bagi dia, sanksi itu berkaitan dengan ketegasan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Apalagi jika daerah tersebut termasuk dalam wilayah penyebaran tinggi virus corona.

Sementara itu, Dokter Tirta beranggapan bahwa sanksi tersebut kurang efektif. Sebab, nantinya masyarakat hanya akan menggunakan masker dengan tujuan tidak kena sanksi. Ini tidak memberikan pemahaman secara benar apa itu fungsi masker.

"Enggak bisa itu kalau enggak pakai masker didenda. Nanti yang ada pakai masker cuma untuk menghindari hukuman. Kalau tidak ada petugas, ya, lepas lagi," tegasnya saat dihubungi Okezone, belum lama ini.

Upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyiarkan lebih banyak iklan layanan masyarakat terkait dengan pentingnya pakai masker. "Kan baru sekarang-sekarang ini digaungkan pentingnya pakai masker ini. Sejatinya, sudah sejak Maret dulu. Tapi, gimana pun edukasi tidak ada kata terlambat," terangnya.

Jadi, saran yang coba disampaikan Dokter Tirta ialah pemerintah menyebarkan iklan layanan masyarakat lebih sering dan menarik di televisi dan radio. Sebab, masyarakay di daerah masih banyak yang belum teredukasi soal masker maupun pandemi itu sendiri.

"Ada, lho, yang masih nganggep Covid-19 itu sesuatu yang keluarnya malem-malem. Jadi, ini tugas kiat bersama untuk terus mengedukasi masyarakat," sambung Dokter Tirta.

Kemudian, saran lainnya yang bisa dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat soal protokol kesehatan adalah dari hulu ke hilir pemerintah kompak dalam menjalankan kebijakan. Hal ini supaya masyarakat tidak menjadi bingung.

Lalu, yang tidak kalah penting adalah relawan yang menyebarkan pesan itu ke masyarakay langsung di lapangan 'diemong'. Bagaimana pun, peran relawan menjadi penting dalam upaya edukasi ini.

"Saya berharap relawan yang terjun langsung ke lapangan diemong. Enggak sedikit, lho, relawan dihujat, disindir, bahkan diajak berantem oleh masyarakat padahal mereka ingin menyampaikan sesuatu yang benar," pungkas dia.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya