Gunung Bromo Dibuka, Wisatawan Wajib Patuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 19:57 WIB
Kawasan Wisata Gunung Bromo kembali dibuka (Foto : Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Kawasan wisata Gunung Bromo siap dibuka kembali pada Jumat, 28 Agustus 2020 mendatang. Mengutip surat edaran yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Selasa (25/8/2020), disebutkan bahwa keempat kepala daerah itu telah sepakat untuk mereaktivasi kegiatan alam di TNBTS.

Keputusan untuk membuka Gunung Bromo ini telah disetujui oleh empat kepala daerah yang terdiri dari Kabupaten Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo), berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tanggal 1 Juli 2020 dan 16 Juli 2020.

"Menindaklanjuti Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Malang, dan Bupati Lumajang dengan ini diumumkan bahwa Reaktivasi Wisata Alam Secara Bertahap di TNBTS / Kunjungan Wisata Alam Gunung Bromo DSK dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB dengan persyaratan; menerapkan SOP kunjungan wisata alam secara bertahap di TNBTS menuju masa adaptasi kebiasaan baru, pembelian karcis masuk melalui booking online pada situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga : Pakai Bikini di Labuan Bajo, Mesranya Awkarin Dipeluk Pacarnya dari Belakang

Selain itu, terdapat 9 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pihak pengelola maupun wisatawan yakni;

1. Pembelian karcis masuk melalui booking online pada situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian langsung.

2. Harus dalam kondisi sehat dengan menggunakan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter;

3. Wajib dicek suhu tubuh. Jika suhu 37.30 derajat celcius (2x pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk kawasan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya