Karena berbasis fasilitas kesehatan, dokter yang terdaftar di platform telemedis mesti bekerja atau praktik di fasilitas kesehatan yang terdaftar. "Dokternya mesti punya tempat praktik, karena itu dokter wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)," kata Daeng.
3. Data pasien masuk ke rekam medis faskes
Lagi, karena berbasis fasilitas kesehatan, data pasien tidak tersimpan di dalam aplikasi, tetapi masuk ke dalam rekam medis pasien di fasilitas kesehatan tempat dokternya berpraktik.
"Dengan begitu, data pasien dijaga kerahasiaannya dengan baik karena tidak tersimpan di aplikasi platform, melainkan di fasilitas kesehatan," tutur Daeng.
(Dyah Ratna Meta Novia)