Tak Hanya Kantor, Individu Juga Bisa Kena Denda Bila Langgar Protokol Kesehatan

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 09:13 WIB
Wajib pakai masker (Foto: The Economic Times)
Share :

"Kami akan memberikan sanksi berupa denda dan penutupan kegiatan usaha. Kebijakan ini akan diterapkan pada tingkat individu bukan hanya kantor. Pribadi-pribadi yang melanggar berulang kali akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran pertama," tegas Anies.

"Ingat, ini bukan sekadar status PSBB, ini adalah wabah yang nyatanya masih ada. Dan testing yang kita lakukan sangat massif, menunjukkan bahwa di Jakarta wabah ini masih ada," timpalnya.

Keputusan tersebut tak terlepas dari fakta di lapangan bahwa angka kasus positif corona di DKI Jakarta masih di atas standar yang telah ditetapkan oleh Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO). Positivity rate Jakarta dilaporkan menyentuh 6,5% atau 1,5% lebih tinggi dari standar WHO.

Anies menjelaskan data yang dia sampaikan kali ini dapat dipastikan akurat, karena dalam dua minggu terakhir Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang sangat agresif dengan mengusung 3 prinsip utama. Yakni, testing, tracing, dan treatment.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya