Hore, Besok Pariwisata Bali Dibuka! Wisatawan Domestik Harus Penuhi 12 Syarat Ini

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 15:06 WIB
Bali dibuka kembali (Foto: Kemenparekraf)
Share :

Setelah melalui sejumlah tahap persiapan, termasuk menerapkan protokol kesehatan dan melakukan simulasi uji coba, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan normalisasi sektor pariwisata tahap kedua pada 31 Juli 2020 mendatang. Artinya, mulai besok wisatawan sudah dapat menyambangi objek-objek wisata yang ada di Pulau Bali.

Namun untuk saat ini, hanya wisatawan domestik yang diperkenankan melakukan aktivitas wisata di daerah tersebut. Terkait hal ini, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan surat edaran berisikan prosedur yang harus dipenuhi wisatawan domestik saat hendak melancong ke Bali.

Disebutkan dalam surat itu bahwa kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memilki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati dan disegani oleh masyarakat dunia.

 

"Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (28/7/2020).

Nah, berikut ini prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan domestik saat berkunjung ke Bali, antara lain:

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Plymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

Baca juga: H-1 Idul Adha, Ini Resep Mengolah Sate Kambing Empuk dan Nikmat

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya