“Apalagi selama pandemi, para orangtua merasakan kekhawatiran yang lebih tinggi dan harus lebih waspada dari risiko tertular infeksi, termasuk Covid-19,” jelas Ketua Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI), Rahmi Adi Tahir.
Lalu bagaimana prosedur rapis test maupun swab test Covid-19 untuk pasien kanker anak? Dijelaskan dr. Haridini Intan Mahdi SpA(K) Konsultan Hematologi Onkologi Anak dari RS Kanker Dharmais, secara umum pemeriksaan rapid maupun swab test pada anak penderita kanker, sama saja dengan anak-anak maupun orang dewasa pada umumnya.
Seperti dilansir Sindo News, ada dua jenis tes Covid-19 yang rutin dikerjakan yaitu tes cepat atau rapid test dan swab test (tes PCR). Tes cepat dilakukan dengan uji plasma darah untuk melihat antibodi virus.
Tes ini dilakukan pada pasien kanker anak baik itu pasien baru, maupun pasien rawat rawat yang akan menjalani kemoterapi atau tindakan prosedural media lainnya. Hasil rapid test berlaku 7 hari, sedangkan hasil test PCR berlaku 14 hari. Jadi apabila pasien dirawat melebihi 7 hari, akan dilakukan tes ulang.
(Dyah Ratna Meta Novia)