Di tengah pandemi Covid-19, pengobatan penyakit kanker tidak boleh ditunda. Sebab sel kanker setiap hari tidak berhenti membelah.
Menunda pengobatan akan berdampak pada tingkat penyembuhan. Oleh karena itu pasien kanker disarankan untuk tetap berkonsultasi yang bisa dilakukan secara virtual.
Apabila berada pada kondisi yang krusial maka pasien bisa bertatap muka langsung dan sesuai anjuran dokter. Berdasarkan data Globocan 2018, angka kejadian kanker kepala dan leher di Indonesia masuk urutan kelima besar kanker terbanyak pada laki-laki.
Sedangkan pada 2020, angka kasus baru kanker kepala dan leher meningkat sebesar 883.000 dibandingkan dengan tahun 2010 yaitu 634.000 kasus. Tak dipungkiri, kanker kepala dan leher merupakan hal yang sulit bagi pasien.