Gugus Tugas Covid-19 Ganti Nama Jadi Satgas, Apakah Berarti Pandemi Telah Berakhir?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2020 21:00 WIB
Ilustrasi. (Freepik)
Share :

TAK ada lagi istilah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang ada sekarang itu adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau yang bisa disingkat STPC19. Perubahan istilah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perubahan nama tersebut disahkan Presiden Joko Widodo per Senin 20 Juli 2020. Meski berganti nama, dikatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, tak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu ternyata berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020 ini, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri. Sebab, ada satuan tugas lainnya yang dibentuk yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Wajah Bahagia Presiden Jokowi Gowes di Istana Bogor, Enggak Lupa Pakai Masker!

Kedua Satgas tersebut kini berada di bawah naungan Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatanto.

Perubahan nama yang terjadi pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ternyata memberi perspektif lain di masyarakat. Ya, banyak masyarakat yang mengartikan berganti namanya Gugus Tugas menjadi Satgas sebagai selesainya masalah Covid-19 di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya