Kejadian jenazah suspek dan terkonfirmasi Covid-19 dipaksa dibawa pulang ke rumah dan dilakukan penguburan layaknya jenazah biasa masih terjadi di tengah masyarakat. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena jenazah masih bisa menularkan virus.
Ya, diterangkan Ahli Kesehatan dr Ari Fahrial Syam, SpPD, jenazah masih bisa menularkan virus karena dimungkinkan dari tubuh jenazah mengeluarkan cairan yang mengandung virus corona Covid-19. Cairan tersebut biasanya keluar dari rongga mulut, hidung, telinga, atau dubur.
"Karena ada risiko ini, sangat diharapkan agar pihak keluarga tidak memaksa memandikan kembali jenazah. Kami berharap agar keluarga korban memercayakan pihak rumah sakit, karena memang ada standar prosedur penguburan jenazah terinfeksi virus mematikan," terangnya melalui saluran Youtube, Jumat (24/7/2020).
Dokter Ari melanjutkan, ketika pasien suspek atau terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia, pihak rumah sakit akan melakukan tindakan yang paling aman dalam upaya menghindari paparan virus dari jenazah.
"Ketika pasien meninggal, ada tim di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap melakukan proses pembersihan, memandikan, menyolatkan (jika beragama Islam) jenazah, memasukan ke dalam kantong khusus," terang dia.
Terkait dengan kantong yang digunakan untuk membungkus jenazah, dr Ari menerangkan, kantong itu mesti terjamin cairan dari tubuh jenazah tidak rembes keluar. Karena itu, kantong tertutup sangat rapat. Kalau sudah dibungkus, baru dimasukkan ke dalam peti.
Menjadi catatan penting untuk masyarakat, ketika pasien dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit mesti langsung melakukan prosedur penguburan jenazah ini. "Waktu maksimal jenazah itu 6 jam setelah dinyatakan meninggal. Makanya harus segera dikuburkan," tambahnya.
Apakah jenazah perlu dibakar untuk lebih menjamin tidak mengontaminasi manusia lain di sekitarnya? Dokter Ari menegaskan, tidak perlu. "Jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19 tak perlu dibakar, cukup dikuburkan sesuai dengan prosedur yang ketat," jawabnya.
Dokter Ari pun menegaskan, pihak keluarga sekali lagi tidak perlu membawa pulang bahkan memaksa menjemput jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19. Diharapkan agar pihak keluarga mempercayai tim rumah sakit menangani pasien demi keselamatan semuanya.
"Pada kasus pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah dan melakukan pembersihan jenazah, diketahui semua yang terlibat terinfeksi Covid-19. Karena itu, kami menghindari kejadian tersebut, makanya pihak keluarga diminta untuk pasrah dan mengikuti aturan yang ada. Ini tujuannya agar orang-orang tidak tertular virus dari tubuh jenazah," imbuhnya.
(Helmi Ade Saputra)