Gugus Tugas Covid-19 : Rapat di Kantor Bahas yang Penting Saja, Tak Lebih dari 30 Menit

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 08:25 WIB
Jubir Pemerintah Penanganan COVID-19 (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)
Share :

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta agar seluruh pegawai kantor yang mengadakan rapat harus dibatasi waktu. Yakni tidak lebih dari 30 menit.

"Usahakan rapat hanya membahas yang penting saja, dan tidak lebih dari 30 menit," ujar Yurianto dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (19/7/2020).

Adapun tujuan dari dilakukannya penetapan peraturan tersebut adalah agar tidak terlalu lama berbicara di ruang rapat yang tertutup. Terlebih jika salah satu karyawan ada yang terinfeksi virus corona namun tanpa gejala atau OTG.

Yurianto melanjutkan, selain diberi batasan waktu rapat yakni selama 30 menit, ia juga mengimbau agar rapat hanya dihadiri oleh peserta yang berada dalam keadaan sehat saja.

"Pastikan hanya dihadiri oleh orang-orang yang sedang tidak sakit. Selain itu, peserta rapat juga harus dibatasi jumlahnya sehingga bisa diterapkan physical distancing," jelas Yurianto.

Baca Juga : Tereliminasi dari MasterChef Australia, Reynold Poernomo Tinggalkan Pesan Menyentuh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya