6. Sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke pemakaman dapat berupa melalui darat yakni dengan mobil jenazah.
Jenazah yang akan ditransportasikan harus melalui prosedur desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantung jenazah atau dibungkus dengan plastik yang dikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.
7. Beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni: Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak, sehingga jarak aman dua meter terpenuhi.
Penguburan dalam dilakukan di pemakaman umum. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.
Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak dua meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.
Selain itu ditegaskan pula bahwa martabat dan budaya serta agama jenazah beserta keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. Misalnya bagi jenazah beragama Islam tatacara memasukkan jenazah ke peti mati dan menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI no 18 tahun 2020.
(Helmi Ade Saputra)