Lebih lanjut, alasan penetapan harga maksimal Rapid Test Covid-19 ialah permintaan masyarakat. Menurut Tri, banyak sekali masyarakat yang memberi masukan ke Kemenkes untuk menetapkan harga maksimum itu dan melalui SE Kemenkes, permintaan masyarakat terjawab.
"Mengetahui banyak variasi harga, masyarakat banyak yang protes karena pemeriksaa Rapid Test Covid-19 tidak ditetapkan batas mininumnya. Jadi, dengan adanya harga maksimum, kami membantu masyarakat dan ini akan sangat memudahkan mereka saat berada di fasilitas kesehatan. Masyarakat jadi tahu harga pemeriksaannya berapa," tambahnya.
Tri menambahkan, biaya maksimun Rp150 ribu per sekali pemeriksaan yang ditetapkan Kemenkes itu termasuk alat pemeriksaan, alat pelindung diri yang digunakan tenaga medis yang mengambil darah, pun biaya jasa.
"Kami hitung secara wajar. Kami ambil range tengah-tengah. Sebelumnya kami diberikan daftar yang ada dan Rp150 ribu angka yang kami anggap wajar," pungkas Tri.
(Dewi Kurniasari)