Visa Schengen Aktif Kembali, Ini 54 Negara yang Diperbolehkan Mengajukan Termasuk Indonesia

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 11:48 WIB
Visa Schengen (Foto: Holland)
Share :

Uni Eropa resmi membuka kembali pintu pariwisatanya. Setidaknya ada warga negara dari 54 negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah mereka menggunakan visa Schengen.

Seperti diketahui, Visa Schengen mengacu pada zona bebas paspor Uni Eropa yang mencakup sebagian besar negara-negara Eropa, dan memungkinkan seseorang untuk bepergian ke negara anggota mana pun di Wilayah Schengen. Tidak ada kontrol perbatasan dalam zona Schengen.

 

Sebelumnya, pihak Uni Eropa telah menegaskan bahwa pembukaan kembali pintu pariwisata ini juga diiringi oleh sejumlah protokol kesehatan yang sangat ketat. Ke depannya, daftar negara yang diizinkan masuk ke wilayah UE akan terus diperbarui.

Baca juga: Selamat Hari Bhayangkara, 5 Polwan Cantik Ini Siap Melindungi Negara

 

Namun untuk saat ini, hanya 54 negara saja yang diperbolehkan mengajukan visa schengen. Berikut daftarnya, seperti dirangkum Okezone dari Gulfnews.

1.Albania

2. Algeria

3. Andorra

4. Angola

5. Australia

6. Bahamas

7. Bhutan

8. Bosnia and Herzegovina

9. Canada

10. China

11. Costa Rica

12. Kuba

13. Korea Selatan

14. Dominica

15. Mesir

16. Ethiopia

17. Georgia

18. Guyana

19. India

20. Indonesia

21. Jamaica

22. Japan

23. Kazakhstan

24. Kosovo

25. Lebanon

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya