Memasuki era new normal atau era kenormalan baru, kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan akan proteksi diri atau asuransi diprediksi akan mengalami peningkatan.
Asuransi yang berarti jaminan atau perlindungan, secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak, yaitu penanggung atau perusahaan asuransi, dan tertanggung, yaitu individu atau badan usaha.
Manfaat asuransi didapatkan dari adanya mengikatkan diri perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis.
Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Berikut beberapa jenis asuransi :
1. Asuransi Jiwa
Dewasa ini asuransi jiwa adalah sebuah kewajiban. Ini karena asuransi memastikan keamanan situasi finansial kamu dan keluarga akan terlindungi dari segala kemungkinan. Sehingga ketika terjadi masalah pada pencari nafkah keluarga atau tertanggung, akan ada uang penanggungan yang bisa diterima oleh ahli warisnya.