Imbauan terkait protokol kesehatan dan COVID-19v sudah ditempatkan di beberapa titik dan disosialisasikan secara berkala melalui pengeras suara di lapangan. Arus masuk dan keluar, jam berkunjung serta jumlah pengunjung juga diatur agar tidak terjadi penumpukan di lokasi wisata.
Khusus Provinsi Jawa Barat, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 hingga 50 persen. Karyawan yang bertugas juga dipastikan sehat dan dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti pelindung wajah, masker, dan sarung tangan.
Sistem penjualan tiket secara daring dan sistem pembayaran cashless juga sudah tersedia. Namun tidak semua wisatawan siap dengan hal tersebut, sehingga upaya sosialisasi untuk adaptasi dengan kebiasaan ini akan terus dilakukan ke depan.
"Kami juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada para pengelola lokasi. Sosialisasi, pengawasan serta evaluasi perlu terus dijalankan," kata Kurleni Ukar.
(Martin Bagya Kertiyasa)