Baca Juga : Waspada Covid-19, Dokter Reisa Jelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota berhak melakukan tindakan.
"Akan dilakukan pengetatan atau bahkan penutupan kembali bila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19. Tentunya setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," tandas Doni.
(Helmi Ade Saputra)