Gugus Tugas Berhak Tutup Objek Wisata jika Ditemukan Kasus Covid-19

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2020 19:52 WIB
Taman Nasional Kelimutu (Foto : @indonesia.travel/Instagram)
Share :

Baca Juga : Waspada Covid-19, Dokter Reisa Jelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota berhak melakukan tindakan.

"Akan dilakukan pengetatan atau bahkan penutupan kembali bila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19. Tentunya setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," tandas Doni.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya