Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata, Baca Ya!

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 14:14 WIB
Destinasi wisata di Bali (Foto: Inst Bali Daily)
Share :

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Protokol ini disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," katanya dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin (22/6/2020).

 

KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya