Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes mengatakan, terdapat dugaan bahwa tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau laporan kasus KDRT turun, bisa jadi karena dampak kebijakan work from home (WFH) dan PSBB yang membuat perempuan korban kekerasan dapat saja kehilangan akses untuk melaporkan kasus KDRT.
Meski demikian, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Ali Khasan mengatakan, pihaknya dalam setiap kesempatan mendorong lembaga penyedia layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan petugas layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pro aktif dalam menjemput bola kasus KDRT di wilayah mereka.
"Jangan hanya pasif menunggu laporan datang selama masa sesudah Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (PPSKTDB), tapi harus pro aktif," katannya.
Baca juga: Renovasi Rumah, Intip Gaya Marion Jola Ngecat Tembok
Seperti dilansir dari website Kemen PPPA, pihak penyedia layanan, terang Ali, harus memahami situasi di daerah mereka masing-masing akibat kebijakan PSBB yang menghimbau karantina mandiri bagi masyarakat. Apa lagi, sesuai observasi, grafik data kasus covid-19 yang masih menanjak naik dan belum mencapai puncaknya.
Untuk mengatasi hal ini diperlukan unsur lembaga layanan yang sensitif terhadap kasus KDRT pada masa sesudah PPSKTDB ini.
(Dyah Ratna Meta Novia)