Belanja Makanan Online? Lakukan 7 Hal Ini!

Pradita Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 09:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Medium)
Share :

Demi mengurangi intensitas keluar rumah, banyak orang yang memilih untuk berbelanja makanan online untuk menghindari kerumuman dengan orang lain. Apalagi sekarang juga masih dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Belanja makanan online, biasanya dilakukan masyarakat baik itu melalui layanan pasar online, atau langsung melalui berbagai aplikasi.

Meski tak keluar rumah dan melakukan kontak langsung dengan para penjual. Tetap ada sederet hal yang harus diperhatikan, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19.

BPOM Indonesia sendiri sudah mengeluarkan panduan, bagaimana cara aman untuk berbelanja makanan online. Berikut ulasan tujuh tips belanja makanan online dari BPOM, yang termasuk dalam panduan, “Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua”, Rabu (27/5/2020).

1. Tanya soal produk: Pilih produk makanan yang terbungkus, tanyakan kepada penjual untuk memastikan produk yang ingin dibeli.

2. Cek KLIK : Jangan lupa untuk selalu menanyakan kepada penjual, untuk memastikan deskripsi produk terkait informasi tentang KLIK, yakni kemasan, label izin edar badan POM/PIRT, dan kedaluwarsa.

3. Saat paket diterima : Hal pertama begitu paket sampai di rumah, usahakan hindari kontak langsung dengan kurir. Selalu siaga menggunakan masker dan sarung tangan.

4. Periksa kemasan paket : Lihat dengan teliti, apakah paket terbungkus rapi alias tidak sobek atau rusak

5. Sterilisasi : Semprot paket dengan disinfektan, lalu langsung cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.

6. Pindahkan isi paket : Setelah disteril, langsung pindahkan isi paket ke wadah yang bersih.

7. Buang kemasan : Buang kotak kemasan paket (wadah paket dari penjual) ke tempat sampah yang memiliki tutup sehingga bisa tertutup.

Selain panduan untuk aktivitas masyarakat yang dikeluarkan oleh BPOM, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diketahui telah mengeluarkan tiga panduan bekerja di era new normal.

Tiga panduan tersebut diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya