Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Patuhi Protokol Keluar Rumah Ini

Helmi Ade Saputra, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 14:39 WIB
Patuhi protokol kesehatan saat keluar rumah (F
Share :

Baru-baru ini pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, Doni Monardo memberikan izin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas atau kembali bekerja di tengah pandemi corona. Hal ini karena mereka diyakini masuk kelompok yang memiliki tingkat imunitas cukup baik.

Meski begitu, orang di bawah usia 45 tahun harus tetap waspada terhadap penularan virus corona. Salah satunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketika keluar rumah dari Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB).

Berikut protokol keluar rumah dari Kemenkes RI dan BNPB tersebut :

 - Pakai jaket atau baju lengan panjang

- Tidak perlu memakai aksesori, seperti gelang, cincin, dan anting

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya