Indonesia sedang mengalami krisis alat pelindung diri (APD) di tengah pandemi virus corona COVID-19. Kondisi ini membuat sebagian kecil masyarakat tergerak hatinya untuk membuat APD untuk membantu para tenaga kesehatan yang bertugas.
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, menilai tindakan masyarakat tersebut sangatlah positif. Mengingat tenaga medis menjadi garda terdepan dalam penanggulangan virus corona COVID-19.
Arianti menegaskan saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) sangat mendukung tindakan masyarakat dalam menyediakan kebutuhan APD di Indonesia. Oleh sebab itu Kemenkes telah mengeluarkan pedoman dan acuan standar APD sehingga alat kesehatan itu bisa terdistribusi dengan baik.
“Kemenkes telah menerbitkan dua acuan dan pedoman standar untuk membuat APD COVID-19. Kemenkes juga telah memberikan izin edar terhadap beberapa industri dan para produsen APD yang sesuai dengan standar,” terang drg. Arianti dalam siaran langsung di Graha BNPB, Jumat (17/4/2020).
Selain itu Kemenkes juga melakukan pendampingan bagi industri atau para produsen APD COVID-19. Kemenkes akan memantau kualitas bahan baku yang digunakan untuk membuat APD dan akan mempermudah izin edarnya di pasaran.
“Bagi APD yang dibawah standar masih bisa digunakan di area yang memiliki tingkat infeksi rendah. Sementara untuk APD non medis tidak membutuhkan izin edar. Pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga medis dari virus corona,” tuntasnya.
(Helmi Ade Saputra)