ODP yang Lakukan Isolasi Mandiri Wajib Lapor Puskesmas

Helmi Ade Saputra, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 15:56 WIB
Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)
Share :

Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib melakukan isolasi mandiri. Tujuannya adalah mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat.

ODP ini adalah orang yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek. Selain itu, ODP juga orang yang memiliki transmisi lokal COVID-19, maupun memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

ODP tersebut wajib mengisolasi diri sekarang sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri. Sehubungan dengan itu, Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

"Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 6 April 2020.

"Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini," sambung Yuri.

Diharapkan setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya