Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) belum lama ini mengeluarkan surat edaran berisikan himbauan tentang pembatasan pelayanan mata baik di instalasi rawat jalan/poliklinik maupun kamar operasi. Dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para dokter gigi Indonesia.
Pada poin pertama, setiap dokter diimbau untuk membatasi pelayanan kesehatan mata hanya untuk kasus urgent dan emergensi (sight-threatening), serta menunda konsultasi yang bersifat elektif atau non emergensi.
Sementara untuk kasus dengan tingkat urgensi tinggi atau emergensi tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dokter dan pasien. Termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada kasus yang dicurigai terkait COVID-19.
Terkait pelayanan rawat jalan kasus non-emergensi dan non-urgent, pasien juga diimbau untuk melakukan penjadwalan kembali pada waktu yang lebih kondusif. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan tindakan operatif elektif agar dapat dijadwalkan kembali pada waktu yang lebih kondusif.
"Adapun rekomendasi ini dikeluarkan sebagai bentuk partisipasi aktif PERDAMI untuk optimalisasi usaha penelanan penyebaram wabah virus corona lebih lanjut, dan demi kesehatan serta keselamatan para anggota PERDAMI untuk mengurangi risiko paparan yang dapat dihindari selama ditetapkannya status COVID-19 sebagai Bencana Nasional," tulis pernyataan tersebut.