Sejatinya, tegas Prof Ari, begitu sudah dibungkus rapat oleh petugas medis di rumah sakit, keluarga tidak diperkenankan untuk membuka bungku jenazah tersebut untuk alasan apapun. Pembukaan bungkus plastik tersebut, hanya boleh dilakukan untuk tujuan medis seperti pemeriksaan autopsi.
"Setelahnya dimasukkan ke bungkus tertutup rapat tidak boleh air keluar, terlindungi sekali. Jadi kecuali untuk kepentingan autopsi ya memang bungkus jenazah tidak boleh dibuka,” terangnya.
Prof Ari menambahkan, protokol khusus penanganan jenazah yang terkait dengan COVID-19 ini bukan tanpa alasan. Sebab, memang ada dampak yang bisa timbul jika pihak keluarga nekat membuka bungkus jenazah bahkan mungkin hingga melakukan kontak dari kulit ke kulit dengan jenazah. Ya, dampak yang dimaksud oleh Prof Ari adalah peluang risiko tertular COVID-19.
“Ketika dibuka, percikan-percikan itu bisa keluar. Ketika kena ke tubuh kita, bisa tertular," ungkapnya.