PANDEMI virus corona (COVID-19), masih menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia saat ini. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang bingung dalam memahami beberapa istilah yang kerap muncul dalam berita maupun informasi terkait COVID-19.
Melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, terdapat tiga istilah yang sering dikaitkan dengan penyebaran COVID-19. Istilah tersebut adalah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga seseorang yang telah dinyatakan suspect terinfeksi virus corona.
Seseorang akan disebut sebagai ODP jika orang tersebut baru melakukan perjalanan dari negara terjangkit. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat di wilayah Indonesia.
Apabila mereka sakit dan menunjukkan gejala yang mengarah ke influenza dengan intensitas sedang atau berat. Ciri-cirinya seperti batuk, flu, demam dan gangguan pernapasan, maka status mereka langsung dijadikan sebagai PDP.
Dalam kondisi ini Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib waspada karena gejala yang muncul bisa jadi infeksi penularan COVID-19.
Tahap akhir, orang akan dinyatakan sebagai suspect apabila PDP memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kalau sudah seperti ini maka pemeriksaan spesimen wajib dilakukan. Saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu seseorang dinyatakan suspect terlebih dahulu.