Seperti dilansir dari Inews, terkait kebijakan itu, maka WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada perwakilan RI yang ada di luar negeri.
Pengajuan itu dengan menyertakan berbagai dokumen yang disyaratkan termasuk surat keterangan sehat (health certificate).
(Dyah Ratna Meta Novia)