PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya guna menanggulangi penyebaran virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Salah satunya dengan menyusun protokol atau pedoman khusus untuk masyarakat.
Pedoman khusus COVID-19 tersebut dilaporkan telah disusun dan resmi dipublikasikan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, pada Jumat 6 Maret 2020 lalu. Menurut penuturan Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr Moeldoko, ada lima protokol yang diluncurkan dan sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada.
"Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” paparnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin(9/3/2020).