Alasan Kemenkes Tak Buru-Buru Pulangkan WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 10:30 WIB
Kapal pesiar Diamond Princess (Foto : Insider)
Share :

Wabah COVID-19 yang menginfeksi kapal pesiar Diamond Princess tengah menjadi perbincangan hangat seluruh masyarakat Indonesia. Hingga saat ini setidaknya tiga orang WNI yang bekerja sebagai ABK kapal dikonfirmasi terinfeksi COVID-19. Namun, hingga saat ini belum ada rencana bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkan para WNI yang berada di dalam kapal pesiar tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan bahwa kasus penularan COVID-19 di Diamond Princess masih memerlukan banyak kajian ulang. Pasalnya proses penyebarannya tergolong unik dan berbeda dengan penyebaran di Wuhan, China.

“Kapal pesiar kan memiliki sirkulasi udara yang relatif tertutup. Jadi udara disedot pakai kompresor difilter terus dialirkan kembali. Alhasil perlakuan yang kami terapkan pun harus berbeda. Oleh sebab itu Menteri Kesehatan beri peraturan ke Kementerian Luar Negeri supaya tidak cepat-cepat memulangkan WNI,” terang Yuri, kepada Okezone baru-baru ini.

Lebih lanjut Sesditjen Yuri mengatakan langkah tersebut dilakukan pemerintah setelah memikirkan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah jumlah penumpang yang terus terjangkit COVID-19 padahal telah melewati masa inkubasi yang telah ditetapkan yakni 14 hari.

“Pada hari ke-14 masih ada saja penumpang yang tertular. Jadi penyakit ini harus diobservasi, jangan sampai mai pulangkan ke Indonesia dan akhirnya hanya memindahkan penyakit di tempat yang baru. Pemerintah Hong Kong juga tidak menjemput warga negaranya di kapal, tapi mereka mengirimkan bantuan medis untuk memeriksa dan mengkaji penularan virus tersebut,” tuntasnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya