Semua jamaah haji dan umrah, sambungnya, pun dilakukan treatment yang sama. Mereka diatur suhunya satu-satu dan diberikan HAC dengan catatan 14 hari pertama, mana kala muncul keluhan yang mengarah ke virus korona (baik MERS atau COVID-19), maka Kemenkes meminta untuk orang tersebut menuju fasilitas kesehatan manapun, dengan menunjukan HAC.
"Dengan melakukan ini, petugas kesehatan yang menerima HAC akan memeriksa apakah keluhan ini mengarah atau keluhan awal COVID-19, karena kita yakini tidak ada penyebab peradangann yang tegas dari keluhannya," pungkasnya.
Lantas, bagaimana jika orang yang memegang HAC lalu dia menunjukan gejala, tapi tidak mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat?
"Orang tersebut tidak mematuhi apa yang sudah kami sampaikan. Dari awal kami sudah jelaskan, kalau muncul keluhan batuk, panas tinggi, dan susah bernapas, datanglah ke faskes," tambah Yuri. (dwk)
(Muhammad Saifullah )