Pemprov DKI Jakarta menggelar acara Nikah Massal untuk menyambut momen tahun baru 2020. Jika tahun sebelumnya acara Nikah Massal diadakan di Lapangan Parkir Thamrin 10, kini acara tersebut diselenggarakan di Halaman Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa(31/12/2019).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Okezone, tahun ini peserta Nikah Massal mencapai 631 pasang, yang terdiri atas pernikahan baru sebanyak 141 pasang dan itsbat nikah sebanyak 490 pasang. Seluruh peserta Nikah Massal akan mendapatkan gratis biaya nikah atau biaya sidang itsbat, uang mahar senilai satu juta rupiah, dan bingkisan pernikahan.
Proses pendaftarannya pun terbilang sangat mudah dan sederhana. Sebagian besar peserta Nikah Massal mengaku mendapat informasi langsung dari kepala RT maupun pengurus kelurahan di tempat tinggal mereka masing-masing.
(Foto peserta nikah massal)
Seperti yang diungkapkan oleh pasangan Endang (28 tahun) dan Ilham (32 tahun) dari Kemayoran. Keduanya mengaku mendapat informasi acara ini dari kepala RT di kediaman mereka.
Selanjutnya, Endang dan Ilham hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti kartu identitas dan pas foto, untuk digunakan sebagai tanda pendaftaran Nikah Massal. "Dapat informasinya dari Ketua RT. Terus karena kami memang ada rencana menikah, jadi ya kenapa tidak sekalian saja. Tapi memang syaratnya harus KTP DKI Jakarta," tutur Endang saat ditemui Okezone.