Sedangkan Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremia menilai rencana pemerintah melarang penggunaan vape tidak berdasarkan argumentasi jelas. Bila BPOM menyebut terdapat senyawa kimia berbahaya dalam vape dan rokok elektrik, maka harus dijelaskan secara terbuka.
Sebagai pengguna vape, Dimasz Jeremia sebenarnya menyambut baik langkah pemerintah. Hal itu menunjukkan pemerintah memberi perhatian lebih pada pengguna rokok elektrik. Namun sangat disayangkan bila akhirnya kebijakan mengenai vape dibuat karena aksi reaktif semata imbas kasus di Amerika Serikat yang diduga akibat vape.
"Di Amerika sudah enggak diomongin vape penyebab kematian, karena hasil investigasi ternyata ada kandungan THC (ganja) ilegal. Tapi di Indonesia, ini masih diomongin dan masih disebut vape penyebab kematiannya," jelas Dimasz.
"Seandainya terjadi pelarangan vape, ya boleh-boleh saja karena itu hak pemerintah. Tapi menjadi masalah ketika masyarakat melihat pelarangan itu tidak didasari oleh argumentasi yang jelas," pungkasnya. (cm)
(Risna Nur Rahayu)