Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”