Klinik tersebut menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat melakukan dua operasi secara berturut-turut. Pasalnya mereka melakukan operasi kedua sebelum bekas lukanya dari operasi pertama benar-benar sembuh.
Alhasil hal itu menyebabkan bekas luka dari kedua operasi melebur menjadi satu. Meski telah diberikan penjelasan, Li tetap meminta klinik untuk mengembalikan uang yang telah dihabiskan untuk operasi.
Wanita malang tersebut juga telah meminta klinik terkait untuk memberikan kompensasi terhadap jumlah yang harus dikeluarkan untuk pemulihan matanya. Setelah melakukan banyak negosiasi, klinik akhirnya setuju untuk memberikan kompensasi sebesar USD 5.809 atau setara Rp82 juta.
(Utami Evi Riyani)