Berlibur ke Pantai Sardinia, Pasangan Ini Malah Terancam 6 Tahun Penjara

Tiara Putri, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 09:08 WIB
Pantai di kawasan Sardinia (Foto: Brides)
Share :

Akhirnya pada tahun 2017, pemerintah setempat membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Isi aturan undang-undang adalah perdagangan pasir, kerikil, dan kerang di Pantai Sardinia termasuk kegiatan ilegal. Apabila ada yang kedapatan melakukannya, maka bisa dihukum dengan denda hingga € 3.000 atau setara dengan Rp447,4 juta. Namun hukuman berbeda tampaknya akan dialami oleh pasangan tersebut.

Menurut informasi, polisi menemukan sebanyak 14 botol plastik yang berisi pasir. Pasir diambil oleh pasangan tersebut di pantai Chia, Sardinia selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya