Menurut Astawa, hal itu akan merusak tata niaga guide lokal. Kalau dibiarkan, tentu tidak bagus bagi Bali kedepannya. Menyikapi masalah ini, pihaknya sudah menggelar rapat melibatkan Imigrasi, HPI Bali termasuk divisi khusus Rusia, Satpol PP Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Provinsi, serta Badan Kesbangpol. Lantaran beroperasi secara ilegal, guide liar dari Rusia itu harus ditertibkan.
Namun kendalanya, mereka masuk ke Bali memakai visa turis. “Mana guide atau turis, ini perlu identifikasi secara benar. Kalau salah menangkap orang, bisa menimbulkan masalah lagi. Jadi, kita gandeng HPI untuk mengidentifikasi guide ilegal tersebut,” jelasnya.
Astawa menambahkan, kendala lain justru terkait kewenangan penegakan hukum oleh Satpol PP. Mengingat, tugas Satpol PP cukup berat sehingga butuh adanya back up.
Terkait hal ini, pihaknya akan segera membentuk Satgas yang didalamnya juga beranggotakan HPI Bali dan pihak Imigrasi. Keterlibatan Imigrasi utamanya untuk mendeportasi guide liar yang tertangkap.
Rencana pembentukan Satgas segera diusulkan kepada gubernur agar bisa dibiayai dalam rangka mem-backup Satpol PP. “Satpol PP menurut saya sudah cukup cekatan, pergerakannya bagus. Tapi perlu diback-up, karena guide liar ini berpindah-pindah. Kadang di Karangasem, lalu di Buleleng,” paparnya.
Selain guide liar dari Rusia, Astawa mengaku juga akan memantau kemungkinan adanya guide liar dari negara lain. Semua pihak diminta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pramuwisata juga telah disebutkan sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tertangkap melakukan kegiatan ilegal.
(Muhammad Saifullah )