Jangan Mati-matian Bela Capres, Rumah Tangga Jangan Retak karena Beda Pilihan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 11:45 WIB
Capres Jokowi dan Prabowo (Foto : Okezone)
Share :

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib menimpali pemaksaan kehendak politik tertentu kepada anak bisa terjerat pidana 2 tahun penjara.

Hal ini telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 531.

Pasal ini menyebutkan setiap orang yang sengaja menghalangi orang lain untuk melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp24 juta.

"Tapi kalau dalam hubungan ke anak, itu jadi hubungannya pribadi. Paling kalau anak nanti curhat ke temannya," katanya.

Wahidah menambahkan, hal tersebut bukan hanya berlaku hubungan antara orang tua kepada anak, tapi juga pada hubungan suatu komunitas.

Misalnya, suami yang memaksa istrinya, bos memaksa anak buahnya, guru memaksa murid dan kiayi yang memaksa santrinya. "Kalau ada relasi kuasa, maka potensi itu ada," kata Wahidah.

(Foto : Adek Berry/AFP)

'Pemilu penting, tapi biasa saja'

Pengamat Pemilu dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pemilu merupakan rutinitas tiap lima tahun sekali. Pasti ada yang menang dan kalah.

"Kalau toh kita tidak berhasil sekarang, yang penting ini sudah berjalan demokratis sesuai aturan, nggak usah kita ngotot segala macam," kata mantan Anggota KPU ini.

Ia juga meminta kepada publik untuk tidak menyerap aura negatif dari elit politik yang sedang memperebutkan kekuasaan.

"Ini bisa membuat kita mati-matian. Emang kita mau mati-matian? Kalau elitnya mati-matian ya biarin saja. Tapi jangan rakyat ini diajak," kata Hadar.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya