Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)
Adapun keutamaan berpuasa di yaumul bidh adalah pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits sahih) yaitu: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah saw bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ