Dia menambahkan, ada beberapa jenis obat pengganti yang tetap berguna untuk pasien kanker usus besar. Bukan berarti dengan berlakunya ketentuan baru atas obat ini menjadikan pasien JKN tidak mendapatkan obat lain.
Obat pengganti tersebut antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.
Meskipun di Fornas obat tersebut dihapus, Budi menyebut pasien JKN khususnya yang menderita kanker usus besar tetap mendapatkan pelayanan. Apalagi pasien JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan gratis saat radiasi dan kemoterapi.
BACA JUGA : Intip Tampilan Zaskia Gotix Berhijab, Bikin Adem Ngeliatnya
"Pasti selalu ada pengganti obatnya. Pasien pun tetap dapat layanan seperti sebelumnya, enggak usah khawatir," pungkas Budi.
(Dinno Baskoro)