Dijelaskan oleh Fathlurachman, SH., MM selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, perlindungan hukum kekayaan intelektual ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk tenun itu sendiri.
“Pemerintah Indonesia mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat Indikasi Geografis sehingga memberi dampak pada peningkatan harga jual produk yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka serta untuk pelestarian lingkungan, dengan memproduksi Tenun Ikat Sikka yang menggunakan bahan alam,” ujar Fathlurachman saat dijumpai Okezone, Kamis (7/2/2019) dalam acara konferensi pers “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Trik Menulis Bio di Aplikasi Kencan Biar Gampang Dilirik
Sedangkan untuk mempromosikan tenun ikat Sikka agar lebih luas lagi dikenal oleh masyarakat, pada 15-17 Februari 2019 mendatang masyarakat bisa mendatangi acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” yang digelar di Atlet Century Park Hotel, Jakarta oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Sikka bersama dengan Yayasan Sahabat Cipta. Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan World Intellectual Property Day yang diadakan pada 26 April setiap tahunnya.
Ditambahkan oleh Ketua MPIG Tenun Ikat Sikka, Bapak Oscar Mandalangi Pareira, dengan memiliki perlindungan hukum kekayaan intelektual, masyarakat sebagai pembeli pun bisa merasa aman karena kualitas dan keaslian produk tenun yang dibeli itu telah terjamin.