Hal tersebut dikatakan zina karena mantan suami atau mantan istri sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan lagi. Jadi, mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan pasangan suami istri, yaitu berhubungan intim. Oleh karena itu, Waleed al-Tabtabai dan Naser al-Otaibi sama saja seperti melakukan hubungan di luar pernikahan.
Akan tetapi, dalam kasus ini, yang mendapat hukuman pidana hanya si pihak pria, Waleed al-Tabtabai. Sang istri dapat dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukuman pidana karena ketidaktahuannya serta merasa ditipu oleh suaminya.
BACA JUGA : 6 Minuman Kekinian yang Wajib Kamu Coba Biar Tambah Hits
“Yang kena had atau hukuman suaminya. Sementara istri bisa bebas. Selama ada bukti bahwa istri betul-betul tidak mengetahui,” tambah Ustadz Fauzan Amin.
(Dinno Baskoro)