Apa Hukum Islam Bercinta dengan Robot Seks?

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 23:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

ROBOT seks belakangan ini laris terjual di Jepang karena menimbulkan sensasi berbeda bagi penggunanya. Namun apakah hukumnya diperbolehkan dalam Islam ya?

Di Jepang, robot seks yang diperjualbelikan berupa wujud perempuan cantik berambut panjang, tubuhnya juga seksi. Banyak manfaat yang dirasakan ketika seseorang menggunakan robot seksi tersebut.

Meskipun sedang tren, sebaiknya Anda tidak usah mencoba-coba bercinta dengan robot seks tersebut ya. Karena dalam Islam, jelas hukumnya haram alias dilarang keras!

Ustadz Fauzan Amin dari Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama menerangkan, jika manusia bercinta dengan robot itu menyalahi kodrat Allah, karena Allah telah mengatur semua terkait cara menggauli istri yang sah.

Baca Juga: Penyebab Kematian Pegowes yang Santap Durian Usai Olahraga

Firman Allah: “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya..” (QS Ali Imran: 6)

“Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik.” (QS. Al-Hasyr: 24)

"Tidak ada dalil yang khusus bicara robot seks, karena ini masalah baru dan belum ada di zaman nabi. Akan tetapi jika kita membaca beberapa referensi baik Al Quran, Hadist dan kitab para ulama fiqih, maka setidaknya ada dua kesimpulan hukum," ujar Ustadz Fauzan saat dihubungi Okezone, Selasa (29/1/2019).

Ustadz Fauzan menyebutkan, pendapat pertama adalah pelaku dihukumi seperti dosa zina seperti, tapi tidak sampai di rajam. Karena melakukannya hanya dengan benda, selain manusia.

Baca Juga: Selingkuhan Pengantin Pria Datang ke Pesta Pernikahan, Videonya Heboh dan Viral

Pendapat kedua, tambah Ustadz Fauzan, bisa juga dihukumi tidak sampai seperti dosa zina. Ulama merujuk pada hukum istimtak dengan tangan (onani). Ada empat imam yang sepakat mengharamkan.

Mereka merujuk pada hadits yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]

Rasulullah bersabda:

 ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.

“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah. Antara lain seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.

"Makanya Nabi menganjurkan kepada para jomblo sejak dulu agar segera menikah kalau sudah merasa mampu. Kalau memuaskan syahwat dengan benda atau objek lainnya, jelas dilarang," ucap Ustadz Fauzan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya