Gonjang-ganjing Tarif Maskapai Penerbangan Domestik, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 09:00 WIB
Tiket Pesawat (Foto: Pixabay)
Share :

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai naiknya tiket pesawat beberapa waktu lalu masih berada di bawah tarif batas atas sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.

Sementara itu, Okezone coba menanyakan pendapat Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan permasalahan ini.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, ada beberapa hal yang menjadi catatan di sini. Sekali pun Kemenhub telah menyatakan sikap bahwa kenaikan tarif pesawat ini masih dalam batas wajar.

"Kenaikan tarif yang dilakukan maskapai besaran presentasenya terlalu menghentak, bisa mendekati 85 persen dari tarif biasanya. Tentu saja masyarakat shock," terang Tulus dalam pernyataan resmi yang diterima Okezone, Senin (14/1/2019).

Ini yang kemudian menjadi permasalah dan membuat ketidaknyamanan pada masyarakat. Terlebih, sambung Tulus, kenaikan terasa lebih berat lagi karena terakumulasi dengan bagasi berbayar oleh maskapai kategori LCC. Bahkan bagasi berbayar besarannya bisa lebih mahal dari tarif tiketnya.

Oleh karena itu, YLKI coba memberi saran ke depannya, antara lain;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya