BACA JUGA: 5 Potret Seksi Anya Geraldine, Bikin Hotman Paris Panas Dingin!
Melihat kasus ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr Ari Fahrial Syam, SpPD, memberi tanggapannya selaku praktisi kedokteran juga. Menurutnya, tindakan mogok kerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
"Prinsipnya bahwa di dalam proses seperti ini, profesi dokter tetap harus mementingkan pasien, pelayanan tetap harus diberikan kepada para pasien," terangnya pada Okezone melalui sambungan telepon, Kamis (10/1/2019).
BACA JUGA: Angelina Jolie Masuk Rumah Sakit?
dr Ari menjelaskan, dalam praktiknya, biasanya tindakan ini terjadi karena tidak adanya komunikasi yang terjalin baik antara dokter dengan pimpinan rumah sakit, sehingga jalan buntu ini muncul. Meski begitu, dr Ari menegaskan bahwa tindakan mogok kerja bukan solusi yang tepat. Sebab, ini sangat merugikan pasien.