SETIAP pekerja perempuan diberi hak untuk mendapatkan cuti haid. Hal ini tidak boleh diabaikan supaya tidak mengganggu kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh perempuan, yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Kabag Penelaahan Hukum dan Evaluation Konvensi Internasional Kementerian Ketenagakerjaan Umar Kasim mengatakan, sudah jelas tertera dalam pasal tersebut bahwa perempuan haid boleh izin kerja. Apalagi dalam kondisi kesakitan dan diharuskan untuk istirahat.
(Baca Juga:Dampak Fatal Akibat Bekerja Shift Malam untuk Perempuan)