Resmi, Rumah Cimanggis Masuk Cagar Budaya Kota Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 02 Oktober 2018 14:28 WIB
Rumah Cimanggis (Foto: Ist.)
Share :

BANGUNAN peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), Petrus Albertus van der Parra atau Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Depok.

Setelah sekitar tujuh tahun diajukan, bangunan yang berdiri di lahan RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat diakui dan tercatat dalam surat keputusan (SK) Wali Kota bernomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018, tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.

Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, mengaku sudah mengetahui kabar itu dari Biro Hukum Wali Kota Depok. Usaha dia dan kawan-kawan akhirnya berbuah manis sebab rumah Cimanggis telah menjadi cagar budaya tingkat kota.

 

"Pendaftaran memang baru dilakukan secara registrasi nasional sejak 2018, tapi sudah lebih dulu di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten sejak 2011. Bahkan, Gedung Tinggi Rumah Cimanggis ini telah melalui beberapa kajian sejak 2013 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/10/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya