BADAN Kesehatan Dunia, WHO, resmi menetapkan kecanduan seks sebagai gangguan mental. Selama ini, kecanduan seks belum masuk dalam kategori gangguan mental sehingga menyulitkan para penderitanya untuk mencari bantuan agar sembuh.
WHO lantas menetapkan bahwa kecanduan seks masuk dalam Daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD)-11. Menurut WHO, kecanduan seks adalah pola kegagalan mengontrol yang terus-menerus terjadi, dorongan seksual berulang, atau desakan yang menghasilkan perilaku seksual berulang.
Baca Juga :
“Itu adalah perilaku yang biasanya disembunyikan karena memalukan dan seringnya para pecandu seksual tidak mau mengaku,” ujar Psikiater dari Royal College of Psychiatrists, Dr Valerie Voon, mengutip dari The Guardian, Kamis (12/7/2018).
“Memasukkan kecanduan seks ke dalam daftar WHO merupakan langkah yang sangat baik untuk pasien karena memungkinkan mereka mengenali menderita masalah tersebut. Mereka bisa keluar dan berani mengatakannya untuk mencari bantuan,” imbuh Dr Valerie Voon.