SALAH satu syarat lolos menjadi jamaah haji adalah bertubuh sehat. Makanya, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji, calon jamaah haji baru bisa diberangkatkan bisa melunasi pembayaran haji jika sudah melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan total.
Namun, yang namanya kesehatan seseorang tidak ada yang bisa menebak. Bisa saja mereka yang saat mendaftar sehat, tetapi hari H ibadah haji malah terserang penyakit. Kalau sudah begini, petugas kesehatan mesti memberikan perhatian khusus kepada jamaah yang mengalami masalah kesehatan.
Nah, tahun lalu, agar memudahkan petugas kesehatan, Kemenkes membuat gelang penanda jamaah risti (risiko tinggi) berupa gelang berwarna merah, kuning, dan hijau. Setiap warna menentukan kondisi kesehatannya. Tapi, di tahun ini, pemerintah mengubah kebijakan tersebut.
"Di tahun ini, kami menghilangkan semua warna itu dan mengubahnya menjadi gelang satu warna saja yaitu gelang orange," terang Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc, saat ditemui di Kantor Kemenkes Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Alasan khusus Kemenkes mengubah kebijakan ini adalah untuk optimalisasi pengendalian faktor risiko kesehatan jamaah haji dan ketepatan perencanaan pengadaan instrumen penanda risiko tinggi. Jadi, dengan kata lain, jamaah haji yang memang tergolong dalam kategori kelompok risiko tinggi yang akan menerima gelang orange. Selebihnya tidak mengenakan gelang.
Lalu, siapa saja yang kemudian tergolong dalam risiko tinggi kesehatan ini?